">
lintasrakyat.net
  • Home
  • Bima Raya
  • Dompu
  • Sumbawa Raya
  • Lombok Raya
  • Mataram
  • Nasional
  • Islam
No Result
View All Result
lintasrakyat.net
  • Home
  • Bima Raya
  • Dompu
  • Sumbawa Raya
  • Lombok Raya
  • Mataram
  • Nasional
  • Islam
No Result
View All Result
lintasrakyat.net
No Result
View All Result
">
Home Bima Raya

Palsukan Dokumen, PTS Direktur PD Wawo Tunjuk Adv Opick & Patikai Tempuh Jalur Hukum

Redaksi by Redaksi
11/03/2021
in Bima Raya, Headline
0
Palsukan Dokumen, PTS Direktur PD Wawo Tunjuk Adv Opick & Patikai Tempuh Jalur Hukum
383
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
">

Foto Advokasi Taufiqurrahman, SH dan Arifudin, SH

Penulis : Habe

BIMA, LintasRakyat.Net –Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur PD. Wawo Sudirman, SH menunjuk dua orang pengacara yakni Advokasi Arifudin, SH dan Taufiqurrahman, SH guna menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Perusahaan Daerah (PD) tersebut.

Arifudin dalam siaran persnya mengatakan, bahwa klienya tidak pernah menjalin kerja sama atau Mou (Momorandum Of Understanding) bersama PT. Green Pangan Sejahtera dalam bentuk apapun.

“Menjadi sangat keliru jika ada orang menuding PD. Wawo mengikat kerja sama dengan Pt. Green Pangan Sejahtera karena dokumenya jangankan sampai ke meja direktur, di pintu masuk kantor Pd Wawo pun tidak pernah lewat,”ungkapnya.

Ia menambahkan, makanya dari fakta tersebut kita mengambil langkah hukum yakni melaporkan 2 (dua) eks pegawai Pd. Wawo di Polres Bima Kota dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

“Semoga dengan adanya laporan tersebut, pihak aparat penegak Hukum (APH) polres bima kota, bisa membuka secara terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka,”terang pria sapaan Patikai ini, Rabu (10/3/2021).

Arif menjelaskan, Pd. Wawo oleh publik telah dipahami sebagai bagian yang utuh merugikan pihak PT tersebut senilai Rp26 miliar melalui kontrak kerja sama jual beli sembako, namun pada kenyataanya kontrak kerja sama tersebut tidak pernah ada di meja direktur PD Wawo. Apalagi memperjual belikan sembako senilai dua puluh enam meliar tersebut.

“Jika masih ada pihak yang menuduhkan maka kami meminta untuk membuktikan keterlibatan klien kami,”tegasnya.

Pria asal Ngali yang lugas dan komunikatif itu menegaskan lagi, PD Wawo jelas tidak pernah menerima persetujuan atau rekomendasi dari Dewan Pengawas yaitu saudara HARIMAN/Kabag Ekonomi Setda Bima.

“Ya, sebab yang menjadi leading sector kegiatan usaha klien kami ada di Kabag Ekomoni itu. Menyangkut kabar adanya persetujuan Dewan Pengawas itu tidak pernah ditujukan dan/atau diterima PD. Wawo. Itu buat instansi lain atau PKH yang tidak ada relevansinya dengan Klien kami,”jelas Arif.

“Ya, makanya kami tantang pula pak HARIMAN/Kabag Ekonomi itu jujur soal itu. Jadi, intinya klien kami tidak memiliki hubungan bisnis to bisnis dengan pihak lain khusus PT. Green. Apalagi menerima barang dari PT. Green. Klien kami nyata difitnah oleh oknum-oknum yang kami anggap suruhan dari PT. Green dan karena itu sudah kita berikan teguran hukum,”tantang dia.

“Saya pertegas juga untuk mantan Karyawan PD. Wawo yang kami duga kuat telah mengambil dan memalsukan menggunakan surat berharga milik klien kami pun sekarang sudah kami laporkan dan karena itu kami percaya rekan-rekan polisi akan bekerja mengungkap kejahatan itu,”pungkas Arif.

Sementara itu, Taufiqurrahman, SH senada menyatakan. Ia menambahkan, bahwa dengan adanya suara sumbang dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima baik melalui media sosial ataupun media online yang menyatakan Pd Wawo terlibat dan merugikan pihak lain, maka telah dilakukan langkah somasi (peringatan).

“Somasi sebagai upaya memperingati supaya tidak berbicara yang tidak relevan dan pada ujungnya merugikan nama baik perusahaan daerah,”kata Taufiqurrahman.

“Perusahaan daerah adalah perusahaan yang harus didorong untuk kemajuan bagi rakyat dan daerah. Manakala namanya rusak, rusak pula masa depan perusahan tersebut,”terang Opick.

Ia berharap, dengan adanya tindakan melaporkan oknum eks pegawai Pd Wawo dan somasi oknum anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Itu dilakukan guna sebagai langkah terungkapnya misteri angka kerugian 26 miliar, kemudian menemukan pelaku-pelakunya dan meminta kepada publik tidak langsung menjustifikasi informasi yang belum pernah diklarifikasi kebenaranya,”tutup Opick.

Redaksi

Redaksi

  • Pelaku Penyebar Foto Porno Seorang Perempuan TKW Kuat Diduga Aldino Asal Daha

    Pelaku Penyebar Foto Porno Seorang Perempuan TKW Kuat Diduga Aldino Asal Daha

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Tim Puma Polres Bima Tangkap Pelaku Begal Motor asal Renda

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Posting Komentar Menyinggung Relawan, FB “Dhyan Yhank Poeput” Akan Dipolisikan

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Dugaan Hina Relawan, Pemilik Akun FB “Dhyan Yhank Poeput” Bantah Tegas

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Rumah Raffi Ahmad Dirampok Hingga Sopirnya Dibacok Sampai Jarinya Nyaris Putus

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Home
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
Telpon/WA: +62 823-5918-2944

© 2021 LintasRakyat.Net

No Result
View All Result
  • Home
  • Bima Raya
  • Dompu
  • Sumbawa Raya
  • Lombok Raya
  • Mataram
  • Nasional
  • Islam

© 2021 LintasRakyat.Net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In