Foto Ilustrasi anak di bawah umur yang ditangkap polisi karena didiga curanmor di wilkum Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota
Penulis : Kanas
Editor : Muhammad Aris
KOTA BIMA, LintasRakyat.Net – Seorang anak di bawah umur (16) berinisial M asal salah satu Desa di lingkungan wilayah hukum Polsek Woha, Polres Bima Kabupaten ditangkap Polisi.
Anak masih berstatus pelajar itu diamankan Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota di Jln. Lintas Bima – Sumbawa pada Jumat, 5 Maret 2021 sekitar pukul 18.40 WITA.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Jufrin mengatakan, anak di bawah umur itu diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik korban Aris Oscar (44) warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rssanae Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kronologisnya, tanggal 28 Februari 2021, korban memarkir motor dengan kondisi stang dikunci di halaman rumah kerabatnya di Lingkungan Wadu Mbolo, Kelurahan Dara.
“Ya, beberapa menit korban masuk dalam rumah kerabat, motor korban langsung dicuri terduga pelaku. Atas kejadian dialaminya itu korban mengaku kerugian sekitar Rp13 juta akhirnya melaporkan ke Polsek Rasbar,” ujarnya, Sabtu (6/3).
Menindaklanjuti laporan itu, kata Ridwan, Unit Reskrim Polsek Rasbar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dediansyah menyelidiki keberadaan sang anak yang masih status pelajar itu serta barang bukti.
Berdasarkan infromasi masyarakat, motor tersebut sedang dikuasai oleh M. Tidak menunggu lama, tim mencari keberadaan M, tepatnya di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, M ditangkap sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Yang rencananya motor itu mau dijual ke luar daerah Bima.
“Kini terduga serta motor sudah diamankan di Polsek Rasbar guna kepentingan proses lebih lanjut,”ungkap Jufrin.