Penulis : Asrarudin
Editor. : Muhammad Aris
DOMPU, LintasRakyat.Net-Tim Puma Polres Dompu menangkap BS (17 ) di kediamannya lingkup wilayah hukum Polsek Madapangga, Jumat, 5 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.
BS yang juga masih pelajar ini ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nopol DR 2024 SL milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa kepolisian menangkap BS sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu tanggal 25 Februari 2021.
Hujaifah menceritakan kronologi pencurian tersebut berdasarkan keterangan korban bahwa pada saat itu korban bersama anak dan temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja pada Rabu (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian korban menyuruh anaknya memakirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, setelah itu anak korban kembali ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya sudah tidak menemukan lagi keberadaan motornya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Hujaifah, lalu korban melaporkan ke SPKT Polres Dompu. Dan Kasatreskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel kemudian memerintahkan Tim Puma Polres Dompu untuk melakukan upaya penyelidikan.
Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, Tim Puma akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan keberadaan pelaku bersama dengan motor curiannya. Kemudian Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Puma langsung meringkus terduga pelaku dan tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ancaman 7 tahun penjara,”ungkap Hujaifah.