MATARAM, LintasRakyat.Net – Polres Kota Mataram menyatakan seiring makin bertambahnya penularan Covid-19, pihaknya semakin mengawasi dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, kini dilakukan jajaran Polsek Mataram.
Kapolsek Mataram Kompol Rafles melakukan imbauan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan pendisiplinan pemberlakukan jam malam untuk mengakhiri kegiatan dari pukul 22.00 WITA- pukul 06.00 WITA.
“Saya sudah tegaskan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat. Imbauan sudah sering dilakukan saatnya memberikan tindakan tegas, namun tetap dengan cara yang santun,”ujarnya.
Lebih lanjut Rafles mengatakan kegiatan sengaja dimulai sekitar pukul 22.00 WITA dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mataram IPDA Ida Bagus Suwendra, SH, Minggu, 6 Februari 2021 malam.
Rafles menjelaskan petugas ingin mengetahui langsung kepatuhan masyarakat mematuhi jam malam atau tidak. Fakta yang didapati, masih ada saja Cafe maupun Angkringan yang didatangi petugas tidak mengindahkan batas beroperasi seperti ketentuan pemerintah. Tidak tinggal diam, petugas langsung memberikan imbauan agar pemilik Cafe dan Angkringan menutup tempat usahanya.
“Ini sekaligus untuk patroli kepatuhan terhadap jam malam yang kembali diperketat,”terangnya.
Dia menambahkan jajaran Polsek Mataram tidak hanya mengimbau pelaku usaha, namun juga disampaikan kepada warga masyarakat yang didapati masih beraktvitas.
“Ya, mereka diminta segera membubarkan diri dan balik ke rumah masing-masing. Patroli ini akan terus kita lakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mataram,”pungkas Kapolsek.(Adbravo-LR)