LOMBOK, BARAT, LintasRakyat.Net – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengungkap satu per satu pelaku begal sadis yang tidak segan-segan melukai korban di Jln By Pass BIL II.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., dalam keterangannya mengungkapkan terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus ini yang meresahkan warga di lokasi setempat.
“Ya, dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua sudah berhasil diamankan, sedangkan dua di antaranya ditetapkan menjadi DPO,”ungkap Dhafid, Sabtu (6/2).
Lebih lanjut, Dhafid menyatakan, kasus begal ini menjadi atensi jajarannya. Sehingga upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini menjadi perhatian.
“Satu orang pelaku, dari dua pelaku yang dinyatakan DPO telah berhasil diamankankan semalam, hanya menyisakan satu orang DPO. Ini akan terus kita lakukan pengejaran,”ujar Dhafid.
Dia menjelaskan, adapun salah satu DPO yang berhasil diamankan berinisial NS alias Sodok, laki-laki (32) asal Desa Pejanggik, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah. Ia merupakan salah satu pelaku utama.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, perannya dalam peristiwa ini, sebagai salah satu pelaku utama yakni sebagai eksekutor atau yang membacok korbannya,”kata Dhafid.
Lebih lanjut, Dafid menuturkan, kasus pencurian dengan kekerasan atau kasus begal ini, terjadi di Jalan Raya Bil II, Dusun. Mendagi, Desa Beleka, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, Selasa (12/1).
Di mana dua korban yang masih remaja ini sedang melintas di TKP, lalu kemudian dihampiri oleh pelaku dan pelaku melakukan penganiayaan korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Ya, akibat aksi kriminal pelaku, korban mengalami luka-luka dan dilarikan kerumah sakit. Sedangkan pelaku berhasil mengambil barang-barang korban berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, dan satu unit HP,”tutur Dhafid.
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim mengimbau, satu sisa DPO agar dapat menyerahkan diri.
“Kalau tidak menyerahkan diri, maka jangan salahkan kami untuk melakukan tindakan tegas terukur. Apalagi sampai pelaku melakukan perlawanan,”tegas Dhafid.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan, tersangka yang diamankan kali ini, ternyata merupakan residivis. Demikian juga yang berstatus DPO.
“Untuk sisa DPO satu orang, sudah kita kantongi identitasnya, dan aksi begal ini memang sudah direncanakan bersama-sama sebelum melakukan aksinya,”terang Kasat.
Hingga berita ini diturunkan, kini tersangka mendekan di sel tahanan Polres Lombok Barat. Ia bergabung dengan dua tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan sebelumnya.(Adbravo-LR)