KOTA BIMA, LintasRakyat.Net – Abdul Natsir, salah satu aktivis Bima kembali menyoalkan terkait pekerjaan proyek dilakukan pihak PT. Barata Indonesia wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dia menilai pengerjaan Konstruksi dan Pelaksana Pembangunan Terminal LPG, sudah molor, sudah berakhir masa kontrak kerja.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan proyek tersebut dinilainya asal- asalan. Lebih parah lagi, pekerjaan tidak mengantongi izin DPMPTSP dan DKP Provinsi NTB.
“Dengan beberapa alasan tersebut sehingga saya minta hentikan dulu pekerjaan sementara waktu. Karena tidak sesuai dengan kapasitas kekuatan yang direncanakan dari awal,”tegasnya, Minggu (24/01/2021).
Menurut dia, seharusnya proyek pembangunan itu diselesaikan akhir tahun 2020. Itu sesuai kalender yang tercantum dalam kontrak kerja, sekarang sudah masuk tahun 2021.
“Kenapa PT itu berani sekali membangun Terminal LPG sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, ada apa?” tanyanya.
Sementara, lanjut dia, syarat untuk membangun sesuatu itu harus dipenuhi dulu secara administrasi seperti surat izin resmi. Apalagi laut itu adalah milik negara, jangan seenaknya bangun tampa melengkapi administrasi. Beginilah jadinya tanpa saling menghargai satu sama lainnya.
“Kalau tidak ada izin resmi dari dinas terkait hentikan dulu pekerjaan sementara waktu,”ujarnya.
Dia berharap kepada PT untuk penuhi dulu syarat admimistrasinya, serta dilakukan tender ulang. Karena Pihak PT. sudah berakhir masa kontrak kerjanya, yakni selama 18 bulan, juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal kotraknya.
“PT. Pertamina ambil sikap. Kalau tidak berani, kami akan bersikap dengan rekan-rekan yang lain nanti. Ini merugikan warga Kota Bima umumnya Bima-NTB,”tambah pemuda asal Langgudu itu. (Habe)