BIMA, LintasRakyat.Net – Polsek Woha dipimpin KSPKT1 AIPDA M.Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim, SH menangkap terduga pelaku kepemilikan senjata api (SENPI) rakitan laras panjang beserta tiga butir amunisi aktif.
Terduga pelaku berinisial AF (25) yang merupakan penjaga Kantor BPBD Kab.Bima berasal warga RT02 Dusun Satu, Desa Dadibou ditangkap di Lingkup Kantor BPBD Kabupaten Bima, NTB bertempat di wilayah Desa Dadibou, Minggu, 17 Januari 2021 siang.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyatakan sosok terduga pelaku yang bekerja sebagai penjaga di instansi pemerintah itu tertangkap tangan oleh aparat Polisi tersebut, awalnya diketahui memiliki senjata itu sekitar pukul 12.30 WITA.
“Nah, pada saat AIPDA M.Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga Mako, menerima laporan dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng satu pucuk senpi rakitan laras panjang bertempat di lingkup Kantor BPBD itu, dan informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek,”ungkap Hanafi.
Setelah mendapat arahan dari Kapolsek, lanjut Hanafi, kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang pimpin personil untuk melakukan penangkapan terduga pelaku itu, begitu tiba di TKP dan melihat pelaku melarikan diri masuk ke dalam ruangan Kantor BPBD sambil menenteng atau membawa satu pucuk senpi itu, sehingga anggota mengejar dan mengepung dan berhasil ditangkap.
“AF berhasil ditangkap saat sedang lari keluar lewat pintu belakang Kantor BPBD,”terangnya.
Dia menambahkan setelah AF ditangkap kemudian dilakukan interogasi tentang keberadaan senpinya, AF pun mengaku sempi disembunyikan di dalam kantor BPBD dan anggota pun langsung melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan barang -bukti tersebut yang disembuyikan di bagian ruangan kesiapsiagaan Kantor BPBD.
“AF beserta barang – bukti dibawa dan diamankan di Polsek Woha untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Hanafi. (Firman-LR)