BIMA, LintasRakyat.Net –Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno melakukan penggalangan terhadap keluarga inisial JI (27) dan Pemerintah Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (12/01/2021) sekitar pukul 13.00 WITA siang.
Penggalangan dilakukan agar pihak keluarga dan pemerintah desa dapat menyerahkan JI RT.014/RW.007 Dusun Ndora, Desa yang sama. Karena diduga pelaku pencurian televisi LG 21 inch milik korban Artika (45) RT.001/RW.001 Dusun Rangga di kediaman korban, Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 18.00 WITA malam.
“Karena kooperatif, pihak keluarga akhirnya menyerahkan terduga pelaku di Mapolsek Woha sekitar pukul 14.00 WITA sore,”ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui subbag Humas AKP Hanafi.
Sebelumnya, Piket Polsek Woha menerima laporan pengaduan korban atas dugaan pencurian dilakukan JI. Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa televisi hasil curian milik korban sudah dijual kepada sdri Sri Wahyayu beralamat di Desa Nisa.
Atas pengakuan terduga lanjut Hanafi, kemudian Team Rajawali Polsek Woha dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim, SH mengamankan barang-bukti tersebut.
“Aksi terduga saat korban tidak ada di rumah dengan cara merusak dinding rumah dari papan triplek bagian dapur, setelah berhasil masuk kemudian mengambil televisi dan membawa keluar melalui pintu rumah bagian belakang,”terangnya.
Selanjutnya, terduga pelaku membawa hasil curian dan menjual pada sdri Sri Wahyayu seharga Rp45 ribu. Uang dari hasil penjualan televisi itu pergunakan membeli satu lembae baju kaos Rp60 ribu. Sisanya dibelikan makanan, minuman, dan rokok untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku JI telah diamankan di Polsek setempat ,”pungkas Hanafi. (LR-089)