Dompu, LintasRakyat.Net – Seorang pria FR (33) warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat ditangkap Polisi Resort setempat.
Ia diamankan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Intan Komalasari. Warga Lingkungan Bali Timur, Kelurahan sama.
Pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia (50) tersebut terjadi di jalan depan rumah terduga pelaku yang merupakan tetangga dekat dengan rumah keduanya berjarak lebih kurang 25 meter, Senin, 21 Desember 2020 sekira pukul 19.15 WITA.
Menurut keterangan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah menyatakan peristiwa naas itu terjadi, berawal saat terduga pelaku tersebut berkelahi dengan saudara kandungnya, melihat insiden tersebut, anak korban yang bernama Kiki, pria (19) menghampiri dan berusaha melerai.
Korban yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya mendengar adanya perkelahian itu, kemudian keluar rumah dan melihat Kiki yang tengah berusaha melerai.
Khawatir terjadi apa apa dengan putranya, ia pun bergegas menuju tempat perkelahian itu dengan maksud memanggil pulang anaknya.
“Ya, nasib naas bagi korban, ketika ia sampai di tempat perkelahian, tiba – tiba FR menghujamkan sebilah pisau sebanyak dua kali, diarahkan ke bagian rusuk kiri (di bawah ketiak) dan leher bagian kiri. Setelah mengalami luka tersebut, korban pun berusaha mencari pertolongan kemudian berlari menuju jalan raya. Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu oleh warga setempat. Tak lama mendapat perawatan medis akhirnya korban meninggal dunia,”ungkap Hujaifah.
Mengetahui peristiwa itu, Anggota Reskrim Polres Dompu dibantu Polsek Dompu bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di TKP, polisi melihat FR tengah dikepung massa di Masjid Nurul Huda yang tak jauh dari TKP. Namun aksi massa yang ingin menghakimi FR terhenti karena FR masih memegang senjata tajam (pisau yang dipakai membunuh korban).
Selanjutnya polisi berusaha mengevakuasi FR dari kepungan massa, tapi hal itu dihadang oleh massa yang ingin menghakimi FR.
“Ya, berkat upaya persuasif dan kegigihan polisi akhirnya FR berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum atas perbuatannya,”pungkas Hujaifah. (Astuti- LR)
Editor : Muhtar