Kota Bima, LintasRakyat.Net – Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda inisial JF (25) yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu- Sabu di RT.03/RW.01 Kelurahan Penatoi, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Setempat, Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 WITA pagi.
Kasar Polres Bima Kota IPTU Ramli mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim opsnal langsung menyelidiki dan mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku.
Katanya, setelah itu, tim langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah TKP dan menemukan terduga pelaku sedang duduk di dalam kamar.
“Saat itu lalu tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,”ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang-bukti (BB) 8 poket sabu dengan berat 2.32 gram jenis narkotika yang disimpan pada sebuah kotak warna hitam yang ditemukan dalam laci meja di kamar tidur terduga. Tim juga ditemukan barang-barang bukti lainnya atas kasus tersebut.
“Iya, barang- bukti dan terduga di bawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kasat. (LR-Kanas)