Bima, LintasRakyat.Net – Satuan Narkoba Jajaran Polres Bima Kota melakukan Razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah tempat penjualan yang ada di Kecamatan Wawo dan Kecamatan Sape, Rabu, 25 November 2020 pagi.
Dalam razia miras tersebut, Anggota kepolisian berhasil mengamankan dua jerigen miras tradisional berukurun 50 liter jenis sofi, serta ratusan botol miras beralkohol berbagai jenis seperti Bir Bintang, Anggur, dan minuman yang tidak memiliki izin.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menjelaskan, kegiatan razia minuman keras ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pegendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Razia miras ini untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terlebih saat menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan razia miras ini, agar para pemilik miras telah diberikan arahan untuk tidak lagi menjual maupun mengedarkan kepada masyarakat umumnya.
“Iya, untuk minuman keras yang berhasil diamankan langsung dibawa dan diamankan petugas ke Mako Polres,”pungkasnya. (LR- Kanas)