Dompu, LintasRakyat.Net- Sat Reskrim Polres Dompu memimpin olah TKP atas penemuan janin ditemukan dalam Mini Market di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diduga hasil aborsi.
Olah TKP terhadap janin teresebut dilakukan Unit Reskrim pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 20.15 WITA malam.
Kasat Reskrim Ivan Rivaldo menyatakan, olah TKP terhadap janin tersebut pasca menerima laporan dari anggota Polsek Manggelewa.
“Iya, pelakunya masih dalam proses penyelidikan,”ujarnya.
Ia menyatakan, Polisi tetap mendalami kasus tersebut, beberapa saksi akan diperiksa untuk pengembangan penyelidikan maupun penyidikan.
“Jika pelaku berhasil diungkap dan terbukti maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kasat Reskrim.
Ia berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Masyarakat harus paham hal seperti ini bukan saja aib, tapi ini melanggar hukum. Baik yang membantu proses aborsi maupun yang sengaja melakukannya.
“Iya, semuanya bisa diproses secara pidana,”tutupnya.
Usai melakukan indentifikasi dan dokumentasi, Kasat Reskrim beserta anggotanya meninggalkan TKP. Kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib. (LR-Astuti)