">
lintasrakyat.net
  • Home
  • Bima Raya
  • Dompu
  • Sumbawa Raya
  • Lombok Raya
  • Mataram
  • Nasional
  • Islam
No Result
View All Result
lintasrakyat.net
  • Home
  • Bima Raya
  • Dompu
  • Sumbawa Raya
  • Lombok Raya
  • Mataram
  • Nasional
  • Islam
No Result
View All Result
lintasrakyat.net
No Result
View All Result
">
Home Peristiwa Uncategorized

Wartawan Punya Tugas Penting, Praktisi Hukum : KPUD Dompu Harus Dievaluasi

Redaksi by Redaksi
09/09/2020
in Uncategorized
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
">

Dompu, Lintas Rakyat.Net – Salah seorang Praktisi hukum Muktamar, SH menerangkan bahwa setiap agenda pemilihan umum (Pemilu) mulai dari tingkat Daerah (Pilkada, Pileg), Provinsi (Pilgub) hingga Nasional (Pilpres), wartawan mempunyai tugas penting dalam mengekspos pemberitaan.

Melalui pemberitaan masyarakat luas bisa mengetahui progres tahapan demi tahapan, baik pendaftaran para calon maupun kelengkapan berkas hingga ke tahap pelantikan bagi calon pemenang.

Menyinggung terkait insiden bahwa sejumlah wartawan yang dihalangi tugasnya hendak meliput pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Pascabup) Dompu pada hari pertama, Jumat (4/9/2020) pekan lalu.

Pria yang kesehariannya sebagai Lawyer ini sangat menyayangkan dan merasa prihatin terhadap kebijakan KPU Dompu, karena tidak mengizinkan sejumlah wartawan untuk meliput, hanya tidak memiliki ID-CARD yang dikeluarkan KPU setempat.

Untuk itu, tegas Muktamar, Ketua KPU Dompu Arifudin harusnya memahami tugas dan fungsi jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kinerja KPU Dompu harus dievaluasi,” tegas Muktamar sembari menikmati secangkir kopi di Taman Kota Dompu, Selasa (8/9/20) malam.

Hal yang dilakukan KPU Dompu, menurutnya, telah melanggar pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

“Terkait insiden yang dialami sejumlah wartawan kemarin, KPU Provinsi NTB segera memberikan sanksi terhadap kebijakan Ketua KPU Arifuddin,” tegasnya.

Hal itu dilakukan, tambah Muktmar, agar tidak terulang kembali insiden buruk terhadap insan pers dalam setiap menjalankan tugasnya, baik di lingkup eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

“Wartawan wajib dilindungi karena tanpa wartawan ibarat sayur tanpa garam,” pungkas pria tegas, lugas, dan komunikatif itu. (Habe)

Redaksi

Redaksi

  • Pelaku Penyebar Foto Porno Seorang Perempuan TKW Kuat Diduga Aldino Asal Daha

    Pelaku Penyebar Foto Porno Seorang Perempuan TKW Kuat Diduga Aldino Asal Daha

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Tim Puma Polres Bima Tangkap Pelaku Begal Motor asal Renda

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Posting Komentar Menyinggung Relawan, FB “Dhyan Yhank Poeput” Akan Dipolisikan

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Dugaan Hina Relawan, Pemilik Akun FB “Dhyan Yhank Poeput” Bantah Tegas

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Rumah Raffi Ahmad Dirampok Hingga Sopirnya Dibacok Sampai Jarinya Nyaris Putus

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Home
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
Telpon/WA: +62 823-5918-2944

© 2021 LintasRakyat.Net

No Result
View All Result
  • Home
  • Bima Raya
  • Dompu
  • Sumbawa Raya
  • Lombok Raya
  • Mataram
  • Nasional
  • Islam

© 2021 LintasRakyat.Net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In