Dompu, Lintas Rakyat.Net – Salah seorang Praktisi hukum Muktamar, SH menerangkan bahwa setiap agenda pemilihan umum (Pemilu) mulai dari tingkat Daerah (Pilkada, Pileg), Provinsi (Pilgub) hingga Nasional (Pilpres), wartawan mempunyai tugas penting dalam mengekspos pemberitaan.
Melalui pemberitaan masyarakat luas bisa mengetahui progres tahapan demi tahapan, baik pendaftaran para calon maupun kelengkapan berkas hingga ke tahap pelantikan bagi calon pemenang.
Menyinggung terkait insiden bahwa sejumlah wartawan yang dihalangi tugasnya hendak meliput pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Pascabup) Dompu pada hari pertama, Jumat (4/9/2020) pekan lalu.
Pria yang kesehariannya sebagai Lawyer ini sangat menyayangkan dan merasa prihatin terhadap kebijakan KPU Dompu, karena tidak mengizinkan sejumlah wartawan untuk meliput, hanya tidak memiliki ID-CARD yang dikeluarkan KPU setempat.
Untuk itu, tegas Muktamar, Ketua KPU Dompu Arifudin harusnya memahami tugas dan fungsi jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kinerja KPU Dompu harus dievaluasi,” tegas Muktamar sembari menikmati secangkir kopi di Taman Kota Dompu, Selasa (8/9/20) malam.
Hal yang dilakukan KPU Dompu, menurutnya, telah melanggar pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
“Terkait insiden yang dialami sejumlah wartawan kemarin, KPU Provinsi NTB segera memberikan sanksi terhadap kebijakan Ketua KPU Arifuddin,” tegasnya.
Hal itu dilakukan, tambah Muktmar, agar tidak terulang kembali insiden buruk terhadap insan pers dalam setiap menjalankan tugasnya, baik di lingkup eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Wartawan wajib dilindungi karena tanpa wartawan ibarat sayur tanpa garam,” pungkas pria tegas, lugas, dan komunikatif itu. (Habe)